Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban Menurut Hadits
Syarat sah hewan kurban--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan sampai salah, ini syarat hewan yang boleh dijadikan qurban menurut hadits.
Hari raya Idul Adha sudah hampir tiba, hewan qurban mulai diburu sebagai tradisi dalam perayaan Idul Adha. Tentu saja umat muslim berusaha mencari hewan qurban yang terbaik, sehat, gemuk dan memenuhi syarat sebagai hewan qurban.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Mahasiswa Unsil Meninggal di Gunung Cakrabuana 1.721 Mdpl
Bukan tanpa alasan kalau umat muslim memilih hewan qurban yang terbaik. Salah satunya adalah ingin yang terbaik untuk ibadah qurban. Sedangkan secara istilah, qurban berarti menyembelih binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sesama manusia.
Dari segi bahasa, qurban berasal dari bahasa Arab, qaraba-yaqrabu-qurban yang artinya dekat atau mendekatkan.
Hukum berqurban adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam yang baligh, berakal, dan mampu dalam melakukan ibadah qurban. Namun, terdapat syarat-syarat hewan qurban yang harus dipenuhi. Jika tidak ibadah qurban bisa dinilai tidak sah.
Nah, berikut syarat-syarat hewan qurban seperti yang tercantum dalam berbagai hadits:
Jenis Hewan Qurban dan Usianya
Dalam "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban" oleh M. Sholihuddin Shofwan, beberapa hewan yang sah untuk digunakan sebagai hewan qurban adalah sebagai berikut:
1. Domba yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi yang telah berumur dua tahun dan sudah memasuki tahun yang ketiga.
4. Kerbau yang minimal berusia dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: