Penting Dipahami, Seperti Ini Aturan Terbaru Batas Usia dan Masa Jabatan Ketua RT

Jumat 26-05-2023,17:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Keberadaan Ketua RT sangat penting. Karena seorang ketua RT merupakan garda terdepan pemerintahan. Alasannya, ketua RT lah yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.

 

Mengikuti ketentuan Permendagri, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan aturan baru untuk Ketua RT dan RW.

 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 

 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Hanya Lakukan 12 Adab Ini maka Tidur akan Dijaga Malaikat

Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

 

Aturan baru tersebut merespon kondisi selama ini karena banyak Ketua RT yang menjabat seumur hidup. Memang hal ini bisa terjadi terkadang lantaran tidak ada warga yang ingin menjadi Ketua RT.

 

BACA JUGA:Khodam dalam Pandangan Islam Boleh atau Tidak? Ini Jawabannya dan 6 Ciri Khusus Orang Ada Khodam

Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

 

"Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.

Kategori :