Penting Dipahami, Seperti Ini Aturan Terbaru Batas Usia dan Masa Jabatan Ketua RT

Jumat 26-05-2023,17:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Orang dengan 11 Ciri Ini Istimewa, Didampingi Khodam Uang dan Rezekinya Mengalir Deras

Selain itu dalam Perwal terbaru ini juga ditetapkan syarat usia untuk menjadi Ketua RT yakni minimal 21 tahun, sedangkan batas maksimal tidak ada.

 

Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.

 

Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK). Untuk yang saat ini KK masih di bawah 100 dibolehkan berjalan dahulu. Sedangkan yang KK di atas 300 akan dirancang beberala RT.

 

BACA JUGA:Hukum Patungan dan Arisan Kurban Idul Adha, Ini Penjelasan Buya Yahya

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini juga sedang mengkaji dilakukannya kenaikan gaji ketua RT dan RW yang saat ini sebesar Rp. 600.000. Untuk diketahui saat ini ada 1.547 RT dan 200 RW di Kota Bengkulu.

 

Untuk diketahui keberadaan Ketua RT (Rukun Tetangga) sangat penting. Yakni seorang yang mempunyai peranan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia. 

 

Ketua RT biasanya dipilih langsung oleh masyarakat sekitar. Tugas dan wewenang Ketua RT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1. 

 

BACA JUGA:Saat Sangkakala Tanda Kiamat Ditiupkan, Orang Ini yang Pertama Kali Mendengarnya

Kategori :