Penting Dipahami, Seperti Ini Aturan Terbaru Batas Usia dan Masa Jabatan Ketua RT

Jumat 26-05-2023,17:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

7. Padang

Dikutip pada Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, bahwa gaji atau upah yang diterima ketua RT yakni sebesar Rp 245.000 (Rp 245 ribu) setiap bulannya.

 

8. Makassar

Berdasarkan Peraturan Walikota Makasasar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT berdasarkan pencapaian kinerjanya. Bila mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 (Rp 500 ribu) setiap bulannya. 

 

Sementara yang paling tinggi apabila Ketua RT mendapatkan nilai sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulannya.

 

9. Pontianak

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu).

 

BACA JUGA:Hati-hati Berhubungan dengan Orang Tanggal Lahir Berikut, Katanya Sulit Diatur

10. Probolinggo

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.

 

11. Kota Bengkulu

Kategori :