- Dinas Pendidikan, satuan kerja Kementerian (untuk SPK), atas Atase Pendidikan (untuk SILN dan luar negeri) menyetujui SPTJM.
- Pihak sekolah mengakses sistem untuk mendapatkan Nomor Ijazah Nasional yang unik untuk tiap siswa.
- Sekolah kemudian mengunduh format digital, menambahkan atau membubuhkan foto siswa yang akan menerima ijazah.
- Kepala sekolah menandatangani ijazah secara basah atau elektronik, termasuk penggunaan stempel yang tersertifikasi.
- Pihak sekolah menyerahkan ijazah digital kepada siswa. Penyerahan ini juga disertai dengan tanda tangan elektronik dan disertakan pula salinan dokumen digital.
BACA JUGA:Penetapan TBS Kelapa Sawit Periode Mei, Harga Turun Jadi Rp 2.920 per Kilogram
Untuk diketahui, kamu harus lebih jeli memperhatikan yang disampaikan pada poin 9, jika menggunakan tanda tangan basah, maka wajib dibubuhi stempel sekolah.
Akan tetapi, jika menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, maka tidak perlu menggunakan stempel.
Demikianlah informasi mengenai e-ijazah. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Gaji Sudah Dianggarkan, Dewan Desak Pemkab Kepahiang Berdayakan THL yang Mengabdi Puluhan Tahun
Septi Widiyarti