Aturan Baru Seragam dan Atribut ASN serta PPPK 2025, Apakah Ada Perbedaan?

Kamis 08-05-2025,13:01 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Hari Upacara

PNS dan PPPK wajib mengenakan seragam resmi upacara (PDU) sesuai protokol dan ketentuan yang berlaku, khususnya pada momen-momen kenegaraan atau kegiatan resmi.

BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten dan Kota Jawa Barat Tahun 2025, Tertinggi Segini

Daftar Atribut yang Wajib Dipakai ASN Tahun 2025

Selain pakaian, ASN juga wajib mengenakan atribut pelengkap yang menunjukkan identitas dan kedudukan mereka dalam struktur pemerintahan. Atribut tersebut meliputi:

- Tanda jabatan: Menandakan posisi atau peran dalam organisasi.

- Lencana korps ASN: Sebagai simbol kebersamaan dan semangat aparatur sipil.

- Papan nama: Untuk memudahkan identifikasi nama dan posisi pegawai.

- Lambang instansi: Mewakili unit kerja atau lembaga tempat ASN bertugas.

Penggunaan atribut ini bersifat wajib dan harus dikenakan lengkap ketika menggunakan pakaian dinas.

BACA JUGA:Titik Nol Gedung Kejari Seluma Dimulai, Disini Lokasinya

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Dulu, tak jarang PPPK dipandang sebelah mata karena seragam mereka berbeda dari PNS. Namun kini, pemerintah berkomitmen menghapus stigma tersebut.

Dengan aturan baru ini, PPPK mendapat perlakuan setara, baik dari sisi hak maupun kewajiban.
Ini bukan hanya sekadar soal seragam. Perubahan ini mencerminkan transformasi budaya birokrasi yang lebih inklusif, modern, dan menjunjung kesetaraan di antara seluruh aparatur negara.

Mulai tahun 2025, semua ASN tanpa kecuali baik PNS maupun PPPK harus mematuhi aturan baru ini.

BACA JUGA:Puluhan Nelayan Mukomuko Siap Dilatih Tim BBPI Semarang, Guna dan Tujuannya untuk Hal Ini


Sheila Silvina

Kategori :