Kontrak PPPK bersifat terbatas. Jadi, ketika masa kontrak berakhir atau pegawai mencapai usia pensiun, maka pengangkatan akan otomatis selesai dan tidak diperpanjang, kecuali ada kebijakan baru dari pemerintah.
5. Perubahan Struktur Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Ada kalanya pemerintah melakukan efisiensi atau restrukturisasi, termasuk pengurangan pegawai.
Bila formasi tidak lagi dibutuhkan karena perampingan organisasi, kontrak PPPK juga bisa ikut dihentikan.
6. Gangguan Kesehatan Fisik atau Mental
Jika seorang PPPK paruh waktu dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugasnya, maka hal ini bisa menjadi alasan hukum untuk pemutusan kontrak secara resmi.
BACA JUGA:Jam Kerja Singkat Ada Tunjangannya juga! Simak, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu
7. Tidak Menunjukkan Kinerja yang Baik
Kinerja tetap menjadi penilaian utama. Jika pegawai dinilai tidak produktif, sering absen tanpa alasan jelas, atau tidak mencapai target kerja yang ditetapkan, kontraknya bisa diputus tanpa perpanjangan.
8. Melanggar Aturan Disiplin Berat
Pelanggaran berat seperti ketidakhadiran tanpa izin berulang kali, penyalahgunaan fasilitas negara, atau pelanggaran etika bisa membuat instansi segera mengambil tindakan pemutusan kontrak.
9. Terjerat Kasus Pidana
Jika seorang PPPK dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih karena kasus pidana umum, maka kontraknya akan dihentikan secara otomatis, sesuai aturan perundang-undangan.
10. Menyalahgunakan Jabatan
Korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam jabatan adalah pelanggaran berat. Jika terbukti, kontrak akan diputus tanpa toleransi.
BACA JUGA:Tiga ASN di Lebong Dipecat, Ini Inisial dan Kasusnya