Daftar Daerah yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerahmu Apakah Masuk Dalam Daftar

Minggu 11-05-2025,10:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

3. Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.

Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBNKB-2 dan biaya pajak progresif dimulai 5 Januari.

4. Lampung

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. 

Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaten/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," dikutip dari unggahan Bapenda Lampung

Terkait pemutihan pajak, Pemprov Lampung menggelar program ini mulai 1 Mei 2025.

BACA JUGA:KUR BSI 2025, Pinjaman hingga Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Margin Ringan

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberi pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

6. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024 pada 20 Maret-30 Juni 2025. 

Untuk menikmati fasilitas pemutihan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan 2025 saja.

Selain itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan atau gratis. Namun pemilik dikenakan opsen pajak.

Kategori :