Kebijakan ini berupa pembebasan atas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Rezeki Hari Minggu 11 Mei 2025, DANA Kaget Rp 300 Ribu, Ikuti Caranya Berikut
Pemutihan pajak kendaraan Sulteng berupa:
• Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Bebas Bea Balik Nama II
• Bebas Pajak Progresif
12. Sulawesi Tenggara
Progran digelar terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025.
Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1. Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya.
13. Bali
Provinsi Bali memberikan pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024. Keleluasaan ini dimulai 5 Januari 2025.
Kemudian Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
Nutri Septiana