7. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024 pada 8 April-30 Juni 2025.
Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk 2025.
BACA JUGA:Rezeki Minggu untuk Semua Orang, DANA Kaget Rp 650 Ribu, Bukan Bansos ya..
8. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam atau putih maupun kuning.
Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis.
Pemerintah Kalsel juga menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025. Ini berlaku mulai 5 Januari-28 Juni 2025.
9. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya PADA 8 April-30 Juni 2025).
Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk bisa mendapatkan pembebasan denda.
BACA JUGA:Cari yang Pasti-pasti aja, Saldo DANA Rp 200 Ribu Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bagini Caranya
10. Kalimantan Utara
Pemerintah provinsi ini menggelar program relaksasi pajak kendaraan, berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
11. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April-14 Mei 2025.