Komponen Tidak Sama! Ini Perbedaan Gaji 13 PPPK yang Diterima Pegawai Pusat dan Daerah 2025

Selasa 13-05-2025,13:42 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

3. Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang tunai (dalam beberapa kasus).

4. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh ASN atau sebagai tunjangan umum bagi ASN yang tidak menduduki jabatan struktural.

BACA JUGA:Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia

5. Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini merupakan komponen yang cukup signifikan dalam gaji ke-13 ASN pusat. Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi, tergantung pada kelas jabatan dan kinerja individu ASN.

B. Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah:

1. Gaji Pokok: Sama seperti ASN pusat, gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13.

2. Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada ASN yang telah menikah dan memiliki anak, dengan besaran yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

4. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau sebagai tunjangan umum.

BACA JUGA:Menpan RB Tetapkan Masa Perjanjian Kerja PPPK 1 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Perpanjangannya

5. Tambahan Penghasilan Pegawai: Tunjangan ini merupakan komponen yang cukup signifikan dalam gaji ke-13 ASN Daerah. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sangat bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing Pemerintah Daerah.

Dari perbedaan diatas, baik ASN Pusat maupun Daerah besaran Gaji ke-13 tahun 2025 tersebut akan diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Adapun dasar perhitungan untuk gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani menuturkan, yaitu menggunakan komponen penghasilan Mei 2025. Ketentuan pemberian gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, untuk PPh ditanggung pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pengaturan pelaksanaan teknis gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Demikian informasi terkait perbedaan komponen gaji ke-13 yang akan diterima PPPK instansi pusat maupun daerah pada tahun 2025. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :