Ketahui, Segini Batas Usia Pensiun PPPK Terbaru 2025 Berdasarkan Jabatan

Sabtu 17-05-2025,09:11 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Untuk jabatan pelaksana, yang menjalankan fungsi teknis administratif sehari-hari, batas usia pensiun juga ditetapkan maksimal 58 tahun. 

Peran pelaksana sebagai ujung tombak pelayanan publik menjadikannya bagian penting dari sistem birokrasi nasional.

BACA JUGA:Bertanya-tanya Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal? Apa Itu Opsen Pajak? Begini Penjelasannya

4. Jabatan Fungsional

Batas usia pensiun bagi PPPK jabatan fungsional disesuaikan dengan profesinya. Misalnya:

- Dosen: hingga usia 65 tahun

- Tenaga kesehatan: hingga usia 58 tahun

-  Hal ini dikarenakan jabatan fungsional mengedepankan keahlian khusus dalam bidangnya.

BACA JUGA:Tiba-tiba Muncul Benjolan di Payudara? Jangan Panik, Coba Tanaman Obat Ini untuk Menghilangkannya

Hak Tunjangan Pensiun PPPK

Undang-Undang ASN 2023 juga mengatur hak jaminan sosial bagi PPPK, termasuk tunjangan pensiun. Mekanismenya:

- Kurang dari 16 tahun masa kerja: pensiun diberikan dalam bentuk lump sum (sekali bayar)

- Lebih dari 16 tahun masa kerja: berhak atas pensiun bulanan

- Sumber dana pensiun berasal dari iuran bersama antara pemerintah dan ASN bersangkutan.

BACA JUGA:Maaf, Walaupun Ikut Tes, Peserta Seleksi PPPK Berikut Ini Tidak Bisa Diangkat

Struktur Pangkat dan Golongan PPPK

Berbeda dari PNS, PPPK memiliki 17 golongan, berdasarkan pendidikan terakhir. Contohnya:

- SD: Golongan I

Kategori :