- Sarjana: Golongan IX
- S2: Golongan X
- S3: Golongan XI
BACA JUGA:Cara Daftar KUR BSI 2025, KUR Tanpa Riba Bisa Diajukan Online Plafon Hingga Rp 50 Juta
Gaji pokok pun disesuaikan, dari kisaran Rp1.938.500 (golongan I) hingga Rp7.329.000 (golongan XVII).
Dengan mengetahui batas usia pensiun sesuai jabatan serta hak dan kewajiban sebagai PPPK, setiap ASN bisa merencanakan masa depan karier dan keuangan dengan lebih matang.
Pastikan selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru agar tidak tertinggal informasi penting yang menyangkut masa depan Anda sebagai aparatur negara.
BACA JUGA:Bertanya-tanya Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal? Apa Itu Opsen Pajak? Begini Penjelasannya
Tianzi Agustin