Peluang Emas, Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Minimal 5 Orang per Desa/Kelurahan, Berapa Gajinya?

Rabu 21-05-2025,07:43 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Beberapa faktor penting yang menentukan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih antara lain:

- Kemampuan Finansial Koperasi

Koperasi dengan pendapatan tinggi jelas memiliki kemampuan membayar gaji yang lebih besar dibandingkan koperasi dengan pendapatan rendah. 

Pendapatan koperasi sangat bergantung pada keberhasilan usaha yang dijalankan.

BACA JUGA:Punya Koperasi Merah Putih, Setiap Desa dapat Dana Rp 3 Miliar, Begini Mekanismenya

- Jenis Usaha Koperasi

Jenis usaha yang dipilih koperasi akan sangat mempengaruhi potensi pendapatannya. 

Usaha yang menguntungkan akan menghasilkan pendapatan yang lebih besar, sehingga memungkinkan koperasi untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada pengurus.

- Kesepakatan Anggota Koperasi

Besaran gaji pengurus ditentukan melalui kesepakatan bersama antara pengurus dan anggota koperasi. 

Proses negosiasi dan musyawarah sangat penting dalam menentukan angka yang disetujui semua pihak.

- Lokasi Koperasi

Upah Minimum Regional (UMR) di setiap daerah berbeda-beda. UMR dapat menjadi acuan dalam menentukan gaji, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu.

Meskipun beberapa sumber menyebutkan kemungkinan gaji akan mengacu pada UMR setempat, hal ini belum dikonfirmasi secara resmi. Yang pasti, pemerintah mendorong kepala desa untuk aktif dan kreatif dalam mengembangkan usaha koperasi di wilayahnya agar koperasi dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

BACA JUGA:Ini Susunan Acara Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih serta Pihak yang Diundang Musdes

Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. 

Kategori :