Peluang Emas, Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Minimal 5 Orang per Desa/Kelurahan, Berapa Gajinya?

Rabu 21-05-2025,07:43 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.

Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. 

BACA JUGA:Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta, Darimana Kades Mendapatkan Uangnya?

Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi

- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan

- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

Selain itu, sebagian orang juga bertanya soal batas usia pengurus Koperasi Merah Putih. Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.

 

Tianzi Agustin

Kategori :