Ayo Warga Bengkulu Daftar Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Bisa Rp 3 Juta per Bulan

Rabu 21-05-2025,13:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.

Untuk gaji pengurus Koperasi Merah Putih, dalam ketentuannya bisa mengacu pada upah yang berlaku di daerah tempat koperasi itu.

Maksudnya, jika kabupaten atau kota memiliki UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), maka gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mengacu pada UMK tersebut.

Namun jika tidak memiliki UMK, maka bisa saja mengaju pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Khusus di Provinsi Bengkulu saat ini hanya Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko yang memiliki UMK. Sedangkan kabupaten lainnya bisa mengacu pada UMP.

Untuk UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 ini sebesar Rp 2.670.039, sedangkan untuk UMK berikut besarannya:

UMK Kota Bengkulu Rp 2.930.664

UMK Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.816.835

UMK Kabupaten Mukomuko Rp 3.052.118

BACA JUGA:Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, 80 Ribu Koperasi Siap Meluncur Juli 2025

Artinya jika gaji pengurus Koperasi Merah Putih diputuskan mengacu pada upah yang berlaku, maka di Provinsi Bengkulu gaji pengurus Koperasi Merah Putih sebesar angka-angka di atas.

Namun perlu juga diketahui, pemerintah juga memutuskan jika gaji pengurus Koperasi Merah Putih hanya berdasarkan ketentuan upah yang berlaku. Para pengurus dan anggota bisa membahas dan menetapkan besaran gaji ini dengan mempertimbangkan kemampuan membayar koperasi.

 

Nutri Septiana

Kategori :