NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tidak bisa dipungkiri, saat ini mencari pekerjaan tidak lah mudah. Setiap tahun perguruan tinggi akan melulusan ratusan ribu sarjana, sementara ketersediaan lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah lulusan sarjana itu.
Termasuk di Provinsi Lampung, jumlah pencari kerja juga masih sangat tinggi. Meski pun para pencari kerja di Provinsi Lampung ini sebelumnya banyak yang ikut seleksi CPNS maupun PPPK, tapi nyatanya tidak semua lulus.
Karenanya dengan kehadiran Koperasi Merah Putih yang sekarang sedang dipersiapan, menjadi salah satu solusi untuk memberikan lapangan pekerjaan.
BACA JUGA:Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan
Dalam Koperasi Merah Putih, para pencari kerja di Provinsi Lampung bisa menjadi pengurus.
Saat ini di Provinsi Lampung tercatat 2.654 desa. Sementara dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, ditargetkan pemerintah setiap desa dan kelurahan memiliki Koperasi Merah Putih.
Menariknya lagi, dalam ketentuannya, setiap Koperasi Merah Putih memiliki pengurus minimal 5 orang. Artinya bisa saja suatu Koperasi Merah Putih memiliki pengurus lebih dari 5, asalkan berjumlah ganjil seperti 7 orang atau 9 orang.
Anggap saja setiap Koperasi Merah Putih di Provinsi Lampung memiliki 5 orang pengurus. Jika dikalikan dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada, artinya dibutuhkan 13.270 orang untuk pengurus Koperasi Merah Putih.
Kuota ini tidak sedikit dan bisa dimanfaatkan bagi para pencari kerja. Selain membangun desa atau kelurahan, pencari kerja yang memilih menjadi pengurus Koperasi Merah Putih juga akan mendapatkan gaji.
BACA JUGA:Ayo Warga Bengkulu Daftar Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Bisa Rp 3 Juta per Bulan
Selain mendapatkan gaji, ternyata untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih tidak sulit.
Berdasarkan ketentuannya, yakni Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disampaikan jika pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.
Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Syaratnya