Jenis Jabatan Fungsional PPPK dan Jenjang Jabatan Berdasarkan PermenPAN-RB

Minggu 25-05-2025,04:29 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Jenis jabatan fungsional PPPK guru, teknis, dan kesehatan. Daftar jabatan fungsional dan golongan gaji pegawai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai SK PPPK 2025 di Bank BRI, Pastikan Sesuai dengan Kebutuhan

Dalam peraturan tersebut, ada 8 jenjang jabatan fungsional, yaitu:

  • Pemula: Golongan V
  • Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan VII (pendidikan D3)
  • Mahir: Golongan IX
  • Penyelia: Golongan XI
  • Ahli Pertama: Golongan IX (pendidikan D4/sarjana linear)
  • Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)
  • Ahli Muda: Golongan XI
  • Ahli Madya: Golongan XIII
  • Ahli Utama: Golongan XVI
  • Asisten Ahli: Golongan X
  • Lektor: Golongan XI (pendidikan magister), XII (pendidikan doktor)
  • Lektor Kepala: Golongan XIV
  • Profesor: Golongan XVI

Pemerintah Indonesia membuka banyak peluang karier di sektor publik, salah satunya melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan

Jabatan fungsional PPPK terbagi ke dalam tiga kategori utama: guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. 

Masing-masing kategori memiliki tugas, syarat, dan peran penting dalam pelayanan publik. Mari kita bahas lebih dalam mengenai masing-masing jenis jabatan fungsional PPPK serta bagaimana perbedaannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1. PPPK Guru 

PPPK Guru memiliki tanggung jawab besar dalam dunia pendidikan. Mereka bertugas mendidik siswa di berbagai jenjang pendidikan formal, mulai dari Sekolah Dasar (SD)- hingga perguruan tinggi.

Contoh jabatan PPPK Guru- meliputi:

  • Guru SD
  • Guru SMP
  • Guru SMA/SMK
  • Guru Pendidikan Khusus
  • Dosen atau pengajar pendidikan tinggi non-PNS

Syarat utama untuk menjadi PPPK Guru, antara lain:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  • Telah memiliki sertifikat pendidik (serdik).
  • Memenuhi persyaratan administratif lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Berdasrkan Surat Edaran BKN: Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Diundur

2. PPPK Teknis

Tenaga teknis dalam skema PPPK memiliki peran yang sangat luas dan beragam, mulai dari kegiatan administrasi hingga pengelolaan sistem informasi di instansi pemerintah. 

Mereka bekerja di balik layar untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.

Kategori :