Contoh jabatan PPPK Teknis, antara lain:
- Pengadministrasi Perkantoran
- Analis Kebijakan Publik
- Penata Layanan Operasional
- Operator Teknologi Informasi
- Arsiparis atau pustakawan
Syarat utama bagi PPPK Teknis- mencakup:
- Latar belakang pendidikan dan kompetensi yang sesuai dengan bidang kerja.
- Pengalaman kerja tertentu jika dibutuhkan oleh instansi terkait.
- Kemampuan teknis dan administrasi sesuai jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Teknis 2024 Tahap 2 Dimulai Har Ini Kamis 22 Mei 2025, Cek Nama Anda di Link Ini
3. PPPK Kesehatan
Tenaga kesehatan dalam PPPK berperan langsung dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Ini termasuk para dokter, perawat, bidan, dan profesional medis lainnya yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Contoh jabatan PPPK Kesehatan:
- Dokter Umum dan Dokter Spesialis
- Perawat dan Bidan
- Ahli Gizi
- Apoteker
- Tenaga Laboratorium Medis
Syarat penting bagi PPPK Kesehatan- meliputi:
- Ijazah dari institusi pendidikan kesehatan yang diakui.
- Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.
- Sertifikasi keahlian sesuai jabatan dan kompetensi teknis yang diperlukan.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Tahap 2 Kemenag Dimulai Hari Ini, Cek Hasilnya di Link SSCASN BKN dan Website Ini
Perbedaan PPPK dan PNS: Kontrak, Kenaikan Pangkat, dan Hak Tunjangan
Meskipun sama-sama bekerja untuk negara, terdapat beberapa perbedaan penting antara PPPK dan PNS:
- Status Kepegawaian
- PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu (biasanya 1-5 tahun) yang dapat diperpanjang, sedangkan PNS memiliki status pegawai tetap.
- Masa Percobaan
- PPPK langsung bekerja setelah lulus seleksi tanpa masa percobaan, berbeda dengan PNS yang harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
- Kenaikan Pangkat
- PNS memiliki sistem kenaikan pangkat berkala berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja. Sebaliknya, PPPK tidak mengalami kenaikan pangkat, melainkan gaji mereka naik secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.
- Tunjangan Fungsional
- PPPK yang menduduki jabatan fungsional di bidang pendidikan dan kesehatan berhak menerima tunjangan fungsional.
- Besarannya bervariasi tergantung jabatan. Sebagai contoh, tunjangan fungsional untuk guru PPPK dapat mencapai Rp327.000 per bulan.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Bisa Pilih Penempatan, Ini Aturan KemenPAN-RB
Tahapan dan Persyaratan Seleksi PPPK