Bukan Cuma Pesangon, Karyawan Swasta di PHK Berhak Terima 3 Komponen Ini Berdasarkan UU Cipta Kerja

Minggu 25-05-2025,09:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Karyawan tetap berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. 

Sedangkan Karyawan kontrak mendapatkan hak uang kompensasi, uang pengganti sisa masa kerja dan kompensasi sesuai masa kerja.

BACA JUGA:Gadai SK PNS 2025 di BRI Bisa Cair Sampai Rp 500 Juta, Intip Produk Pinjaman dan Cara Pengajuannya

PHK yang Tidak Diberi Pesangon Menurut UU

Tidak semua karyawan yang di PHK berhak mendapatkan pesangon. Ada juga karyawan yang tidak berhak mendapatkan pesangon contohnya seperti karyawan kontrak. Berikut penjelasan lengkapnya:

Menurut UU Ketenagakerjaan dan PP No.35 tahun 2021, ada beberapa alasan karyawan di PHK yang tidak dapat pesangon. Berikut di antaranya:

  • Perusahaan mengalami pailit
  • Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  • Karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut
  • Karyawan melakukan pelanggaran berat
  • Karyawan melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan

BACA JUGA:Mantap! Ini Kode Promo Cicil Emas di Pegadaian agar Dapat Diskon Uang Muka Jutaan Rupiah, Tertarik?

Demikianlah mengenai karyawan swasta di PHK yang berhak menerima 3 komponen pesangon, berdasarkan UU Cipta Kerja.

(Nutri Septiana)

Kategori :