Tertarik Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Batas Usia, Tujuan dan Peluang Besarnya

Sabtu 24-05-2025,05:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Menanamkan Nilai Gotong Royong

Setiap keputusan diambil bersama, dan keberhasilan dicapai bersama pula.

Koperasi ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, termasuk modal awal sebesar Rp3 miliar per koperasi. 

Tapi perlu dicatat, dana ini bukan hibah melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam enam tahun. Tujuannya jelas: mendidik koperasi untuk tetap mandiri dan profesional dalam mengelola dana.

Batas Usia Pengurus Koperasi, Apa Ada?

Nah, apakah ada batas usia untuk menjadi pengurus koperasi Merah Putih? Jawabannya adalah tidak ada batas usia maksimal, asalkan kamu sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

Yang penting kamu masih produktif, bisa menjalankan tanggung jawab, dan tidak memiliki masalah hukum. 

Jadi, siapa pun yang merasa mampu dan punya komitmen, sangat terbuka untuk ikut serta dalam kepengurusan koperasi.

BACA JUGA:Bikin Kaget, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Banten

Peran Strategis Koperasi Merah Putih

Lebih dari sekadar tempat simpan pinjam, koperasi ini punya peran besar dalam berbagai bidang, seperti:

- Menjadi agen distribusi sembako dari produsen langsung ke warga

- Menyalurkan LPG 3 kg secara merata dan transparan

- Menyediakan alat dan mesin pertanian (alsintan)

- Menjadi agen BRILink atau BNI untuk layanan perbankan

- Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kategori :