Tertarik Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Batas Usia, Tujuan dan Peluang Besarnya

Sabtu 24-05-2025,05:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Membuka apotek dan pos kesehatan di desa

- Menjadi mitra Bulog dalam menyerap hasil panen warga

Dengan berbagai fungsi tersebut, koperasi ini bukan hanya milik segelintir orang, tapi milik seluruh masyarakat desa. 

Maka, penting sekali bagi yang ingin bergabung untuk benar-benar siap secara mental dan komitmen.

Syarat Umum Jadi Anggota

Untuk menjadi anggota atau pengurus, kamu harus:

- Warga desa tempat koperasi berada

- Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah

- Menyetujui dan mematuhi AD/ART koperasi

- Membayar simpanan pokok

- Tidak sedang tersangkut masalah hukum

- Bersedia aktif berkontribusi dalam kegiatan koperasi

BACA JUGA:Bikin Ngiler, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jawa Timur

Koperasi Merah Putih adalah peluang emas bagi masyarakat desa untuk bangkit secara ekonomi dengan cara yang adil dan terstruktur. 

Jadi, bagi siappaun  yang ingin jadi pengurus, tidak usah ragu. Sepanjang punya semangat dan integritas, kamu sangat berpeluang untuk ikut membangun desa melalui koperasi ini.

 

Kategori :