Hore! Tunjangan Guru Honorer Naik Tahun 2025, Ini Rinciannya

Rabu 28-05-2025,09:17 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan.

Menariknya, insentif ini akan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Dengan begitu, setiap guru bisa menerima hingga Rp1,5 juta dalam satu periode pembayaran.

BACA JUGA:Tenang, Penerbitan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa

Syarat Penerima Tunjangan

Untuk bisa mendapatkan berbagai jenis bantuan tunjangan ini, guru honorer wajib memenuhi kriteria berikut:

- Belum memiliki sertifikat pendidik (khusus bantuan non-sertifikasi).

- Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH.

- Masih aktif mengajar dan terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Mempunyai rekening bank atas nama pribadi yang digunakan untuk menerima dana bantuan.

BACA JUGA:Gratis BBNKB, Berikut Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB

Pemerintah akan memastikan data guru diverifikasi secara menyeluruh melalui kerja sama dengan BPS dan instansi terkait guna menghindari data ganda dan kesalahan penyaluran.

Peningkatan tunjangan bagi guru honorer ini tentu menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi di lapangan.

BACA JUGA:Keren! Ini Daftar Tempat Main Jetski di Bengkulu yang Terkenal, Buruan Coba

Harapannya, dengan tunjangan yang lebih layak, guru-guru honorer bisa lebih semangat dan fokus dalam menjalankan tugas mulianya yakni mencerdaskan anak bangsa.

Jangan lupa untuk terus memperbarui data di Dapodik dan pastikan semua persyaratan terpenuhi agar bantuan dapat diterima tanpa hambatan.
Se oga informasi ini bermanfaat!

BACA JUGA:Happy Weekend! Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Karat Makin Berkilau?

Sheila Silvina

Kategori :