Cukup Lewat HP, Begini Cara Membuat SIM Online, Praktis dan Aman

Kamis 29-05-2025,08:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Hasil tes kesehatan

- Hasil tes psikologi

- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

- Sertifikat mengemudi dari lembaga resmi

3. Lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan (simulator)

BACA JUGA:Rifai Tajuddin-Yevri Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup Bengkulu Selatan, MK Tolak Gugatan Suryatati-Ii Sumirat

Langkah-langkah Membuat SIM Lewat HP

Berikut ini tahapan membuat SIM secara online menggunakan aplikasi:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, lalu masukkan nomor ponsel untuk proses verifikasi.

3. Lengkapi data diri sesuai instruksi.

4. Pilih menu "SIM", lalu klik "SIM Baru".

5. Isi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai petunjuk.

6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai yang tertera di aplikasi.

7. Ikuti ujian teori secara online langsung dari aplikasi.

8. Setelah dinyatakan lulus teori, pilih jadwal dan lokasi Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

9. Setelah lolos ujian praktik, petugas akan memproses SIM milik sahabat Camkoha.

Kategori :