Cukup Lewat HP, Begini Cara Membuat SIM Online, Praktis dan Aman

Kamis 29-05-2025,08:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

10. Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti registrasi.

Sementara itu, untuk pengambilan SIM dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB di Satpas yang dipilih saat pendaftaran ujian praktik.

BACA JUGA:Ini Dia Deretan HP Layar Lipat 2025 yang Lagi Hits Berikut Kelebihan dan Kelemahannya

Biaya Pembuatan SIM Online 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP di lingkungan Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:

- SIM A, B1, B2: Rp 120.000

- SIM C, C1, C2: Rp 100.000

- SIM D, D1: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

BACA JUGA:Pesan Rifa'i Tajuddin untuk Warrga Bengkulu Selatan: MK Bukan Menang Kalah

Selain biaya pokok di atas, ada biaya tambahan yang perlu disiapkan untuk tes psikologi dan tes kesehatan:

- Tes psikologi: sekitar Rp 37.500

- Tes kesehatan (RIKKES): bervariasi tergantung klinik

Dengan proses yang semakin mudah dan praktis, kini siapa pun bisa membuat SIM secara online tanpa perlu repot antre di kantor polisi. Pastikan semua syarat dipenuhi dan ikuti langkahnya dengan cermat agar proses berjalan lancar.

BACA JUGA:Mau Jadi Petani Kaya? Coba Tanam Mahlab, Harganya Bisa Sampai Rp 1,3 Juta per Kilogram

Putri Nurhidayati

Kategori :