Cukup Lewat HP, Begini Cara Membuat SIM Online, Praktis dan Aman

Kamis 29-05-2025,08:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Cukup lewat HP, begini cara membuat SIM online, praktis dan terbaru 2025.

Di era digital seperti sekarang, berbagai urusan administrasi semakin mudah dilakukan secara online, bahkan hanya dengan ponsel. Salah satunya adalah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Mau Jadi Petani Kaya? Coba Tanam Mahlab, Harganya Bisa Sampai Rp 1,3 Juta per Kilogram

Kini, membuat SIM tak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas. Sebab, kamu bisa membuatnya melalu handphone yakni lewat aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas Polri.

Aplikasi tersebut bernama Digital Korlantas Polri, jadi kamu bisa mendaftar dan mengikuti ujian teori SIM secara online dari mana saja.

Namun perlu diperhatikan, meskipun pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara daring, ujian praktik tetap wajib dilakukan langsung di kantor Satpas yang dipilih, sesuai jadwal yang ditentukan setelah lulus tahap teori.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Mau Beli Kalung Emas, Cek Harga Kalung Emas Terbaru Hari Ini 

Syarat Membuat SIM Online

Sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pastikan jika sahabat Camkoha memenuhi syarat berikut:

1. Usia minimal sesuai kategori SIM

- SIM A, SIM C, SIM D: minimal 17 tahun
- SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun

BACA JUGA:Cara Menanam Lada Panjang, Harganya Rp900 Ribu/Kg Jadi Primadona Petani

2. Melengkapi dokumen berikut:

- Formulir permohonan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto

Kategori :