Setelah Melahirkan Anak, Mantan Asisten Rumah Tangga yang Melaporkan Kasus Rudapaksa Sekarang jadi Tersangka

Rabu 31-05-2023,00:08 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR sebagai tersangka dalam perkara dugaan asusila terhadap anak bawah umur. Dalam perkara ini, kuasa hukum ART mempertanyakan alat bukti dan dasar yang dipegang penyidik hingga akhirnya menjadikan ART sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Awasi Operasi Dua Pabrik CPO, Begini Hasilnya

Dengan status tersangka, kuasa hukum mengajukan upaya penangguhan penahanan karena dari peristiwa tersebut telah lahir bayi yang saat ini berusia 6 bulan.

Ketika mendatangi penyidik PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Selasa (30/5), IR terlihat didampingi pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya. IR masuk ke ruang penyidik untuk kembali dimintai keterangan dengan status tersangka.

Pasca berstatus tersangka, di depan Mapolda Bengkulu pihak keluarga besar melakukan aksi protes dengan membentangkan poster dan pamplet yang berisikan kekecewaan terhadap proses hukum yang dialami IR. 

BACA JUGA:5 Weton Ini Titisan Arjuna, Pemiliknya Selalu Beruntung dalam Kehidupan Asmara

Lendro selaku kakak IR menyampaikan, adiknya ini merupakan korban yang melapor dengan kondisi saat itu hamil dan saat ini sudah melahirkan bayi yang telah berusia 6 bulan.

"Kami ini bingung pak, dulu adek kami ini melapor karena sudah jadi korban pemerkosaan. Laporan adik kami belum selesai, sementara laporan dari pihak FD yang juga melapor, tuntas. Ada apa ini Pak,” ujar Lendro.

BACA JUGA:Anak Kecanduan Main Game di Hp, Coba Lakukan Cara Ini

Sementara itu Syaiful Anwar dan sejumlah tim kuasa hukum IR mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat oleh IR. Dalam pemeriksaan dengan status tersangka, IR ditegaskan Syaiful telah membantah semua tuduhan. 

"Dalam BAP sudah disampaikan, bahwa IR ini adalah korban pemerkosaan dan tidak benar tuduhan pasal yang disangkakan penyidik. Ada saksi kunci dalam perkara ini, tidak kami sampaikan ke penyidik dan akan kami buka dalam proses persidangan,” kata Syaiful.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menyampaikan, penetapan tersangka atas IR merupakan hasil dari prosedur penyidikan dan gelar perkara.  

BACA JUGA:Ciri Manusia Istimewa yang Dilindungi Khodam Raja dan Weton Ningrat. Disegani, Kaya dan Dinaungi Kemenangan

Terkait laporan IR, menurut Kabid Humas penyidik masih tetap melakukan proses penyelidikan dan bagaimana perkembangan dari laporan IR akan disampaikan ke publik.

Perkara ini mencuat sekitar Oktober 2022 lalu. IR diketahui bekerja di rumah majikannya RT dan melapor ke Polda Bengkulu mengaku telah diperkosa oleh FD anak majikannya. Awalnya laporan IR belum diterima, namun akhirnya diterima pasca viral di akun instagram Hotman Paris. Bergandengan dengan niat IR melapor, ternyata pihak dari keluarga RT membuat laporan ke Polda Bengkulu dan menyatakan IR telah melakukan perbuatan asusila terhadap FD.

Kategori :