Terpisah, Kepala dinas PMD mukomuko, Ujang Selamat menegaskan, Jika nantinya ditemukan adanya rangkap jabatan, DPMD akan memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan untuk segera memilih salah satu: tetap menjadi perangkat desa atau melanjutkan pekerjaan di luar desa.
“Ini bukan soal membatasi hak, tetapi tentang tanggung jawab terhadap jabatan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Kabupaten Mukomuko Terdaftar di Dapodik sebagai Guru Honorer SDN 1 Air Rami
(Dwi Anggi Saputra)