7 Tahun Tambak Udang di Seluma Tidak Punya HGU, Rencana Audiensi DPRD Belum Terwujud

Sabtu 03-06-2023,13:50 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Sudah Menjadi Garis Tangan, Orang yang Lahir Tanggal Berikut Katanya Sukses Sejak Kecil

Hal inilah yang menjadi sorotan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, karena 7 tahun itu bukan waktu yang singkat, karena sesuai regulasi berdasarkan KKPR Permen ATR-BPN Nomor 17 tahun 2019, dan Permen ATR-BPN Nomor 13 tahun 2021, tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan.

 

Karena waktu itu sebelum diterbitkannya aplikasi OSS-RBA, PT. MTS menggunakan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau izin lokasi yang sudah diberikan waktu 3 tahun untuk pembebasan lahan dan penentuan status lahan.

 

Sedangkan lahan seluas 48 hektare sudah diwajibkan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB), dari pantauan DPMPTSP Kabupaten Seluma, PT. MTS ini sudah melaksanakan aktifitas kegiatannya sudah 7 tahun lalu tanpa adanya HGU dan HGB.

 

BACA JUGA:Pemilik Tanggal Lahir Ini Disayangi Bos di Tempat Kerja, Bukan karena Pintar Cari Muka

DPMPTSP Seluma juga mengindikasi adanya kebocoran PAD dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini, karena sudah jelas PT. MTS tidak memiliki HGU, melainkan menyewa lahan warga sekitar seluas kurang lebih 48 hektare seperti yang terdaftar dalam OSS-RBA, dan mirisnya hasil PAD dari BPHTB serta pajak tambak udang yang didapat Pemkab Seluma hanya Rp 12 juta per tahunnya.

 

Polemik ini pun, tak luput dikritik mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk.

 

BACA JUGA:Panjang Sekali, Ini Arti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Cara Menghafalnya

Menurutnya, tambak udang yang sudah produksi 7 tahun lamanya di Kabupaten Seluma dinilainya sudah untung besar, dan ini dinilainya sebuah kelalaian Pemkab Seluma, untuk mendongkrak salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kategori :