"Ini jelas sudah terjadi kebocoran PAD, yang jauh dari harapan Pemerintah Daerah, apalagi CSR-nya patut kita pertanyakan," tambah Nofi Erian Andesca.
BACA JUGA:Punya Tahi Lalat di Leher? Ini 10 Artinya Menurut Primbon Jawa, Hidup dalam Kemewahan
Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyatakan lokasi lahan tambak udang PT. MTS yang dimaksud diketahui melalui peta GPS masih berupa SKT, dan pihaknya mengharapkan untuk dibentuknya tim terpadu, jika Pemkab Seluma konsisten untuk mendongkrak PAD yang sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kalau dari data kami, lokasi tambak udang di Desa Genting Juar memang belum ada HGU-nya, dari analisa awal itu rata-rata masih SKT," tutur Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN/ATR Seluma, Roni Hartono.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyarankan Pemkab Seluma untuk segera membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan OPD-OPD terkait, maupun dari Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menindaklanjuti hal ini.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, 3 Tanggal Lahir Ini Tidak Cocok Jadi Pengusaha, Ini Penyebabnya
"Kalau kami menyarankan Pemkab Seluma untuk dapat membentuk Tim terpadu, jadi kita sama-sama membuka data, agar nanti dapat memberi arahan kepada pemilik tambak untuk memenuhi administrasi, baik dari segi perizinan maupun dari segi pertanahan, kalau umpama pemilik usaha sudah melakukan pendataan maupun HGU telah terdaftar, bisa menjaga iklim investasi di Kabupaten Seluma yang lebih kondusif," ujar Roni Hartono.
Hal ini diakui Koorditor Produksi PT. Maju Tambak Sumur, Muhammad Ridwan atau yang biasa disapa Ketut. Menurutnya untuk proses Hak Guna Usaha tambak udang yang dikelolanya saat ini, masih di proses pimpinannya di Bandar Lampung.
“Kalau izin lokasi kita sudah ada, yang belum ada atau masih dalam proses ini HGU-nya, untuk saat ini kolam tambak yang dikelolanya saat ini ada 52 kolam, dilahan 11 hektare, dari total izin lokasi yang dimiliki seluas 48 hektare, yang sudah mampu memproduksi 280 ton udang per 4 bulan dalam setahun,” terang Muhammad Ridwan.