KPPN Mukomuko Salurkan Dana Desa Tahap 2 untuk 9 Desa Rp3,32 Miliar

Senin 23-06-2025,06:00 WIB
Reporter : Dwi Anggi Saputra
Editor : Agus Faizar

Percepatan penyaluran harus diikuti dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pendampingan dari kecamatan dan Dinas PMD terus diperkuat untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran.

“Dana Desa tahap dua kita sudah pecah telor 9 desa sudah disalurkan. Artinya masih PR 139 desa lagi yang belum salur dan ini bisa dimaklumi karena ada syarat tambahan dan kamu juga apresiasi untuk kecepatan 9 desa yang sudah cair” jelas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025, Simak Syarat Pendaftaran dan Jurusan yang Tersedia

Berikut rincian dana desa earmark dan non-earmar tahap dua yang tersalurkan:

  1. Desa Setia Budi, Kecamatan Teras Terunjam menerima dana earmark sebesar Rp 297.405.200 dan dana non-earmark sebesar Rp 33.883.000.
  2. Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami menerima dana earmark sebesar Rp 197.770.800 dan dana non-earmark sebesar Rp 274.233.000.
  3. Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto menerima dana earmark sebesar Rp 161.951.200 dan dana non-earmark sebesar Rp 229.454.400.
  4. Desa Maju Makmur, Kecamatan Penarik menerima dana earmark sebesar Rp 149.443.600 dan dana non-earmark sebesar Rp 206.498.400.
  5. Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang menerima dana earmark sebesar Rp 143.084.400 dan dana non-earmark sebesar Rp 181.599.600.
  6. Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto menerima dana earmark sebesar Rp 126.573.600 dan dana non-earmark sebesar Rp 291.447.000.
  7. Desa Resno, Kecamatan V Koto menerima dana earmark sebesar Rp 110.442.000 dan dana non-earmark sebesar Rp 248.808.000.
  8. Desa Banjar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai menerima dana earmark sebesar Rp 100.464.000 dan dana non-earmark sebesar Rp 182.250.800.
  9. Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto menerima dana earmark sebesar Rp 73.697.200 dan dana non-earmark sebesar Rp 312.892.800.

BACA JUGA:Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena Undang-undang Korupsi, Begini Kata Wakil Ketua KPK

(Dwi Anggi Saputra)

Kategori :