NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Saat ini, b ekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan karier yang kian diminati banyak orang.
Selain status yang diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), rupanya PPPK juga akan mendapatkan gaji bulanan.
BACA JUGA:Awal Juli Ceria, Mainkan Aplikasi Penghasil Viral Ini dan Dapatkan Uang Gratis
Meskipun demikian, gaji PPPK setiap golongan berbeda-beda, termasuk halnya di Provinsi Lampung.
Gaji PPPK tahun ini belum berubah, karena sejak tahun 2024 , gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Namun,beda halnya dengan PPPK paruh waktu. Gaji mereka diatur sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan itu pun merupakan batasan maksimal.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7S Pro Vs Infinix XPad GT, Begini Ulasan Spesifikasinya
Gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi Lampung
Pemerintah secara resmi menetapkan skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu termasuk untuk provinsi Lampung.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan berdasarkan dua skema, yaitu:
1. Minimal setara dengan gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN
2. Mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing
BACA JUGA:Fortuner Ringsek Tabrakan Dengan Vega R di Semarang Kota Bengkulu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu di Provinsi Lampung
- Gaji PPPK Paruh Waktu