MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Dari 148 desa dan 3 kelurahan dengan 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, 100 persen Koperasi Desa Merah Putih di Mukomuko telah memiliki akta berbadan hukum koperasi.
Seluruh koperasi desa dan kelurahan di Kabupaten Mukomuko sedang mempersiapkan diri, mulai dari kantor koperasi hingga gerai-gerai yang akan digunakan serta proses administrasi koperasi.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK di Rejang Lebong Ditunda, Ada Apa? Ini Alasannya
Sementara itu, untuk permodalan Koperasi Merah Putih masih menunggu petunjuk dari Bank Himbara terkait fasilitas koperasi dan permodalan koperasi yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan petunjuk yang ada saat ini, satu koperasi memiliki platform 3 sampai 5 miliar rupiah.
BACA JUGA:4 Manfaat Daun dan Buah Belimbing Wuluh untuk Kesehatan dan Cara Membuat Ramuannya
Dana tersebut digunakan sebagai modal awal kerja dan pemeliharaan aset untuk menghidupkan serta menjalankan koperasi.
Perlu diketahui, setiap satu koperasi wajib memiliki 6 gerai yang sesuai petunjuk juklak juknis Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Gerai tersebut mencakup perkantoran, simpan pinjam, gerai apotik desa, klinik desa, gerai sembako, dan gerai-gerai sesuai kearifan lokal.
BACA JUGA:Momen Ground Breaking di Bumi Ayu, Walikota Bengkulu Angkat Balita Yatim Jadi Anak Asuh Pemkot
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Mukomuko, Nurdiana, mengatakan saat ini semua pembentukan Koperasi Merah Putih mulai dari musdessus hingga akta badan hukum semua telah selesai.
Setiap koperasi wajib memiliki enam gerai yang sesuai petunjuk dari Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Bikin Penasaran Banyak Orang, Ini Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Bengkulu Selatan
Diharapkan ke depan, Koperasi Merah Putih yang ada saat ini bisa maju dan bisa mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing.
“Untuk gerai sesuai dengan petunjuk Juknis Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 itu wajib memiliki 6 gerai yaitu perkantoran, simpan pinjam, gerai apotik desa, klinik desa, gerai sembako, dan gerai-gerai sesuai kearifan lokal. Jadi semuanya gerai tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat desa agar mudah mendapatkan kebutuhan,” jelas Nurdiana