Gaji PPPK Paruh Waktu di Pagar Alam
Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dari ketentuan tersebut, artinya PPPK Paruh Waktu di Pagar Alam bisa mendapat gaji bulanan sebesar Rp 3,6 juta. Ini karena angka tersebut merupakan ketentuan upah terkecil yang berlaku di Pagar Alam saat ini.
Demikian informasi tentang jumlah gaji PPPK Paruh Waktu untuk Pagar Alam. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina