Info Penting, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang

Minggu 06-07-2025,11:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, setiap pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha wajib membayar pajak atas kepemilikan kendaraannya. 

Pajak kendaraan bermotor sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pajak kendaraan tahunan (1 tahunan) dan pajak kendaraan 5 tahunan.

BACA JUGA:Harga Kopi Sedang Turun, Ini Perbedaan Kopi Mahal dan Murah, Petani Wajib Tahu

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak. 

Semula berakhir pada 30 Juni 2025, program ini kini diperpanjang hingga 30 September 2025 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan mengingat tingginya antusiasme masyarakat yang masih memadati loket pembayaran.

Tak hanya perpanjangan, program pemutihan kali ini juga membawa kabar baik berupa penyesuaian pada pembayaran iuran Jasa Raharja. 

BACA JUGA:Tabut Bengkulu 2025 Sukses, Wamenpar Ni Luh Puspa dan Gubernur Helmi Hasan Bisik-bisik Tentang Ini

Sebelumnya, Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja harus dibayar penuh sesuai dengan lama tunggakan. Namun, kini ada diskon signifikan!

"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," terang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dalam unggahan di akun TikTok pribadinya.

BACA JUGA:Punya 3 Cabang, AgenBRILink Ini Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan

Dilansir dari akun TikTok @samsat.kotabekasi, berikut rincian lengkap item yang ditanggung selama program pemutihan pajak kendaraan berlangsung:

1. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bertahun-tahun

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak (pokok dan denda) di tahun-tahun sebelumnya kini dibebaskan dari kewajiban tersebut. Anda hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan riwayat pajak kendaraan Anda tanpa beban masa lalu.

2. Diskon Pembayaran SWDKLLJ (Jasa Raharja)

Sebelumnya, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja dibayarkan penuh sesuai lama tunggakan. 

Namun, dalam program yang diperpanjang ini, Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk dua tahun terakhir saja, yakni tahun 2024 dan 2025. Semua denda atas keterlambatan pembayaran SWDKLLJ di tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

BACA JUGA:Puncak Festival Tabut 2025 Bengkulu Dihadiri 260.217 Pengunjung, Wamenpar Ni Luh Puspa: Kita Sodorkan ke Dunia

Kategori :