NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah kini mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan online.
Salah satu cara paling praktis dan populer saat ini adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
BACA JUGA:Weekend di Pantai Panjang Bengkulu, Bisa ke BIM dan Bazar Tabut
Bagi kamu yang masih bingung atau belum pernah mencoba, berikut panduan lengkap cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi SIGNAL yang bisa kamu ikuti, agar proses pengesahan STNK bisa selesai dengan cepat dan tanpa ribet.
Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Secara Online
Dilansir dari kanal YouTube Dera Hidayat, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan agar STNK tetap sah dan tidak terkena denda. Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL, kini kamu tidak perlu repot datang ke kantor Samsat.
Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, semua bisa dilakukan dari rumah. Bahkan jika kamu sempat lupa tanggal jatuh tempo, seperti yang dialami oleh banyak pengguna, kamu tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online meski terlambat beberapa hari.
BACA JUGA:TKI Ilegal Makin Marak! Disnaker Lebong Ingatkan Warga untuk Waspada
Langkah Awal, Unduh dan Daftar Aplikasi SIGNAL
Untuk bisa menggunakan layanan pajak kendaraan online, pertama-tama kamu harus mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun SIGNAL dengan mengisi data seperti NIK e-KTP, nama lengkap sesuai KTP, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.
Pastikan semua data diisi dengan benar karena nantinya akan diverifikasi agar sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di Samsat.
BACA JUGA:Gubernur Sidak Pembangunan Rumah Korban Gempa di Betungan, Ini Temuannya
Menambahkan Data Kendaraan Bermotor
Setelah akun berhasil dibuat, kamu bisa langsung menambahkan data kendaraan bermotor. Masukkan nomor plat kendaraan (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka yang ada di STNK.