Super Mudah dan Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Senin 07-07-2025,13:07 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Jangan lupa, untuk menambah kendaraan lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga bisa dilakukan, sehingga kamu bisa membayar pajak kendaraan keluarga sekaligus lewat satu akun.

BACA JUGA:17 Pelaku Usaha Pengelola Ikan Asin di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Halal

Cara Melakukan Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan

Setelah data kendaraan tersimpan, lanjutkan dengan memilih menu pendaftaran pengesahan STNK. Pilih nomor kendaraan yang akan dibayar pajaknya, kemudian sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), meliputi:

- PKB Pokok
- SWDKLLJ
- Denda PKB (jika terlambat)
- Opsen Pajak

Total tagihan akan langsung terlihat. Kamu juga bisa memilih apakah dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirim ke rumah melalui Pos Indonesia atau diambil di kantor Samsat.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Seluma dan Mukomuko Hari Ini

Pilihan Metode Pembayaran Mudah dan Lengkap

Setelah memilih metode pengiriman, langkah selanjutnya adalah proses pembayaran. Aplikasi SIGNAL menyediakan berbagai metode pembayaran yang sangat lengkap, mulai dari:

- Bank BCA (via MyBCA)
- Bank Mandiri
- BNI
- BRI
- Bank Daerah
- Indomaret Group
- Dompet Digital seperti DANA, GoPay, ShopeePay, LinkAja.

Pilih metode pembayaran yang paling mudah untukmu, lalu masukkan kode bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL.

BACA JUGA:Weekend di Pantai Panjang Bengkulu, Bisa ke BIM dan Bazar Tabut

Bukti Pembayaran Pajak dan Pengesahan Digital

Setelah pembayaran selesai, kamu bisa langsung mengecek e-Pengesahan STNK dan e-TBPKP yang sudah terbit secara digital.

Dokumen ini bisa kamu unduh dan simpan sebagai bukti sah bahwa kamu telah membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025. 

Untuk pengiriman dokumen fisik ke alamat rumah, biasanya akan sampai dalam waktu sekitar 4 hari kerja.

Kategori :