Sedangkan dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban, tentunya akan terdapat banyak kotoran, darah, bau daging, dst. Apalagi mayoritas ulama menyatakan bahwa darah yang memancar ketika proses penyembelihan, hukumnya adalah najis. Allah berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِيمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis atau binatang haram yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam: 145).
Bahkan sebagian ulama, semacam imam Ahmad, menyatakan bahwa ulama sepakat, bahwa darah memancar dari binatang hukumnya najis. (Simak Syarh Umdatul Fiqh, 1/105).
BACA JUGA:Kisah Bilal bin Rabah, Muadzin Pertama dan Selalu Membawa Tombak saat Sholat Idul Fitri
Maka dari itu, sebagian besar ulama melarang untuk melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid. Menurut Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi–rahimahullah–Mufti KSA Bagian Selatan tentang hukum menyembelih di masjid atau halaman masjid yang bisa mengotori masjid.
ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.
“Menyembelih hewan qurban seharus dilakukan di tempat penyembelihan, atau tanah lapang. Atau kalau tidak, masing-masing orang menyembelih hewan qurbannya di rumahnya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah wahai penduduk indonesia, jangan menajisi masjid dengan darah yang memancar, yang hukumnya najis berdasarkan dalil tegas Al-Quran dan sepakat ulama dari zaman sahabat hingga saat ini.
Demikian semoga bermanfaat.
(tim)