4. Waqaf majhul, yaitu tanah halaman masjid tersebut berasal dari wakaf tetapi tidak diketahui keperuntukannya, apakah untuk masjid atau kemaslahatan muslimin.
5. Tidak diketahui asal usulnya, artinya tanah halaman masjid tidak memiliki status apakah berasal dari wakaf, milik masjid, atau sudah ada sebelum masjid berdiri.
Apabila status tanah halaman masjid merupakan milik masjid atau wakaf kepada masjid, maka hukumnya tidak boleh, kalau atas kepentingan pribadi. Sebab, penggunaan harta milik masjid harus semata-mata untuk kepentingan masjid yang bersangkutan. Bukan untuk kepentingan perorangan atau umum.
Namun, jika sebelumnya tanah tersebut telah disewa dengan harga yang pantas, maka boleh menyembelih kurban di tanah tersebut selama tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunakan fasilitas masjid seperti gayung, sapu, dan lain-lain.
Pada tanah masjid yang berstatus diwakafkan kepada masjid, hendaknya pemanfaatannya untuk keperluan masjid sesuai dengan maksud wakaf.
Adapun halaman masjid yang berstatus wakaf untuk kemaslahatan muslimin, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya, salah satunya dijadikan sebagai tempat untuk menyembelih kurban.
Sedangkan halaman masjid yang statusnya waqaf majhul atau tidak diketahui asal usulnya, pemanfaatannya tergantung dari kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkannya. Apabila sebelumnya sudah biasa digunakan untuk menyembelih kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.
BACA JUGA:Berikut 20 Malaikat yang Selalu Menyertai Kita, Ada yang Berada di Mulut dan Menggenggam Ubun-ubun
Menambahkan dari buku Panduan Qur'an dari A sampai Z karya Ammi Nur Baits, apabila merujuk pada hadits, tempat yang disunahkan untuk menyembelih kurban adalah di tanah lapangan tempat sholat ied diselenggarakan. Hal ini sebagaimana diterangkan pada hadits dari Ibnu Umar, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat shalat." (HR. Bukhari).