
MUKOMUKO, RBTV.DIWAY.ID - Daftar 100 hari kerja Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK, ini daftar kasus yang berhasil diungkap.
100 hari menjabat sebagai Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, SIK bersama jajarannya berhasil mengungkap berbagai macam tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, antara lain pembobolan minimarket, perkara asusila terhadap anak bawah umur dan narkotika.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
Kapolres Mukomuko AKBP AKBP Riky Crisma Wardana mengatakan, salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Mukomuko adalah pembobolan toko Abib Mart.
Kasus ini akhirnya diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko dengan menangkap dua orang pelaku berinisial AF (28) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh dan RO (26) warga Desa Pernyah, Kecamatan Teramang.
BACA JUGA:Cara Mudah Munculkan Fitur SeaBank, Ini Manfaatnya untuk Sehari-hari
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada 31 Maret 2025 lalu. Kedua pelaku merusak pintu di bagian belakang toko dengan menggunakan besi dan mengambil 591 bungkus rokok berbagai macam merek, uang tunai Rp400 ribu dan sebuah handphone merek Samsung Galaxy A5.
Akibat perbuatan kedua pelaku, pemilik toko mengalami kerugian materil sebesar Rp19 juta.
BACA JUGA:Tersedia Limit hingga Rp 30 Juta, Begini Cara Ajukan Pinjaman di Seabank untuk Pemula
Untuk kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur, dua kasus berhasil diungkap.
Kasus pertama terjadi pada 22 Mei 2025 dan pelaku berinisial BN (32) yang telah melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 13 tahun berinisial KN berhasil ditangkap.
Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko juga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dialami oleh korban anak berinisial LH dengan menangkap pelaku berinisial RP (20).
Kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak.