Besaran Denda Tilang untuk Kendaraan Roda 2, Paling Murah Segini

Rabu 16-07-2025,07:11 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Dan yang terakhir yakni untuk Pasal 291 terkait pelanggaran tidak mengenakan helm. Maka denda pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Pastikan helm Anda berstandar SNI dan selalu kenakan dengan benar saat berkendara.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2025

Memahami besaran denda tilang ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas. Bukan hanya karena takut denda, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Jadi mari wujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar demi masa depan kita bersama ya.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Berdayakan 41 ribu Klaster Usaha melalui Pembiayaan dan Literasi Keuangan

Nutri Septiana

Kategori :