Rincian Denda Tilang untuk Kendaraan Roda 4, Jenis Pelanggaran Apa yang Dendanya Tertinggi?

Rabu 16-07-2025,06:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti
Rincian Denda Tilang untuk Kendaraan Roda 4, Jenis Pelanggaran Apa yang Dendanya Tertinggi?

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Bagi pemilik kendaraan bermotor harap menyiapkan surat-surat kelengkapan kendaraannya. Karena, per hari ini 14 Juli, Korlantas Polri mennggelar operasi patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, kelengkapan berkendara bukan hanya untuk menghindari operasi keselamatan polri saja, melainkan juga untuk keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Bagi pemilik kendaraan roda 4 ataupun roda 2 yang melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Banyak Pilihan Cara Tarik Saldo DANA, Segini Ketentuan Minimal Nominal Penarikan Tiap Metode

Terkhusus bagi pemilik kendaraan roda 4 yang melanggar peraturan lalu lintas, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, berapa?

Ya, besaran tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda 4.

Semua aturan mengenai denda tilang di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Undang-undang ini secara jelas menetapkan besaran denda maksimal untuk setiap jenis pelanggaran. Meskipun dalam praktiknya ada kemungkinan denda di pengadilan lebih rendah, angka maksimal ini tetap menjadi patokan yang harus kita ketahui.

BACA JUGA:Siapkan Laporan, Ini Jadwal Tim Auditor Irban Audit Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lebong

Denda Tilang Terbesar dan Terkecil Roda 4

Berikut ini rincian denda tilang terbesar dan terkecil yang dikenakan untuk kendaraan roda 4, yakni:

A. Denda Tilang Terbesar 

Pelanggaran-pelanggaran ini adalah yang paling serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan berlalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Denda yang dikenakan pun bisa sangat besar, bahkan mencapai jutaan rupiah!

Waspada terhadap jenis-jenis pelanggaran berikut, terutama saat Operasi Patuh 2025 sedang berlangsung:

1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)
Sabuk pengaman adalah perangkat keselamatan vital. Wajib bagi pengemudi dan penumpang depan.
- Denda maksimal mencapai: Rp 250.000 (Pasal 289 UU LLAJ).

Kategori :