Rincian Denda Tilang untuk Kendaraan Roda 4, Jenis Pelanggaran Apa yang Dendanya Tertinggi?

Rabu 16-07-2025,06:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

2. Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU LLAJ).

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan (Termasuk Menerobos Lampu Merah)
- Denda Maksimal: Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol atau Obat-obatan Terlarang
- Denda Maksimal: Rp 750.000 (Pasal 293 ayat 1 UU LLAJ).
- Selain denda, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana kurungan.

5. Memalsukan atau Menggunakan Dokumen Kendaraan Palsu (STNK, BPKB)
- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 (Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan bisa dikombinasikan dengan UU LLAJ).

6. Mengemudi Kendaraan yang Tidak Laik Jalan
- Denda Maksimal: Rp 500.000 (Pasal 286 UU LLAJ).

BACA JUGA:Siapkan Laporan, Ini Jadwal Tim Auditor Irban Audit Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lebong

B. Denda terkecil

Beberapa pelanggaran dengan denda yang relatif kecil biasanya terkait dengan kelengkapan administrasi atau teknis minor. Meski nominalnya tidak seberapa, tetap saja sayang kalau harus keluar uang untuk hal yang bisa dihindari.

Berikut beberapa contoh pelanggaran dengan denda terkecil yang perlu Anda perhatikan, apalagi di tengah Operasi Patuh 2025 ini:

1. Tidak Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Denda Maksimal: Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).
- Meskipun begitu, di lapangan atau putusan pengadilan, denda bisa berkisar antara Rp50.000 hingga Rp 250.000.

2. Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Plat Nomor
- Denda Maksimal: Rp 500.000 (Pasal 280 UU LLAJ).

3. Tidak Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Sah
- Denda Maksimal: Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ).

4. Kaca Spion Tidak Lengkap atau Tidak Berfungsi
- Denda Maksimal: Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).

BACA JUGA:Tempat Makan Murah di Bandung yang Bikin Lidah Kecanduan Tingkat Dewa

Ingat, ini adalah hal-hal kecil yang mudah diperbaiki atau diingat, jangan sampai Anda terkena tilang di Operasi Patuh hari ini hanya karena hal sepele!

Dengan memahami denda tilang dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, kita tidak hanya menyelamatkan diri dari sanksi, tetapi juga berkontribusi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. 

Kategori :