Beras Oplosan Terbongkar, Mentan: Ibarat Beli Emas 24 Karat Tapi yang Diterima 18 Karat

Selasa 15-07-2025,15:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

4. PT Unifood Candi Indonesia
- Larisst
- Leezaat (ditemukan di Jabodetabek, Jateng, Jabar)

5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk
- Topi Koki (ditemukan di Lampung, Jateng)

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, SD Negeri di Rejang Lebong Minim Siswa

6. PT Bintang Terang Lestari Abadi

- Elephas Maximus
- Slyp Hummer (ditemukan di Sumut, Aceh)

7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)

- Ayana (ditemukan di Yogyakarta, Jabodetabek)

8. PT Subur Jaya Indotama

- Dua Koki
- Subur Jaya (ditemukan di Lampung)

9. CV Bumi Jaya Sejati

- Raja Udang
- Kakak Adik (ditemukan di Lampung)

10. PT Jaya Utama Santikah

- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi (ditemukan di Jabodetabek)

BACA JUGA:Kejati Bengkulu RJ Perkara Penyalagunaan Narkotika, Ini Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). 

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

BACA JUGA:Gara-gara HP, Pria Ini Tak Lagi Bisa Menikmati Bulan Madu Bersama Istri Tercinta

Putri Nurhidayati

Kategori :