
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni RJH, NU, BH, MY dan JT atas dugaan korupsi.
Kelima orang itu merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang. Mereka menjadi tersangka korupsi perjalanan dinas yang merugikan negara mencapai Rp. 1.2 miliar.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Beras Oplosan, Polda Bengkulu Ambil Sampel untuk Diuji
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan bahwa kelima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa adanya kegiatan fiktif yang dilakukan oleh lima orang ini, berdasarkan hasil pemeriksaan realisasi keuangan perjalanan dinas selama tiga tahun anggaran.
"Saat ini lima orang ini telah ditahan di lapas kelas IIA Curup atas tindak pidana korupsi. Lanjutan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka lain yakni pejabat sekretariat DPRD Kepahiang," jelas Kasi Intel, Rabu (16/7).
BACA JUGA:Pastikan Kembali Keabsahan, Kajari Seluma Cek 2 Titik Aset Mantan Bupati Murman Efendi
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan dalam melakukan tindak pidana ini kelima orang ini dengan sengaja melakukan tindakan mark up serta SPPD fiktif mulai dari keberangkatan hingga bill hotel.
"Ada SPPD yang fiktif, ada pula manipulasi yang dilakukan seperti bill hotel serta kegiatan lain sehingga terdapat kejanggalan dan membuat kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Tepati Janji Gubernur Helmi, Ambulans Gratis Telah Terparkir di Balai Raya Semarak Bengkulu
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat DPRD Kepahiang tersebut telah menetapkan RY, Ys dan DR sebagai tersangka dan merugikan negara sebesar Rp. 12 miliar pada tiga tahun anggaran. 2021,2022 dan 2023.
Nico Relius