Kejari Lebong Tahan 3 Tersangka Korupsi Tebas Bayang Dinas PUPR-HUB Lebong

Kamis 17-07-2025,19:41 WIB
Reporter : Reko Muhardi
Editor : Purnama Sakti
Kejari Lebong Tahan 3 Tersangka Korupsi Tebas Bayang Dinas PUPR-HUB Lebong

LEBONG, RBTVDISWAY.ID– Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Tebas Bayang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 17 Juli 2025, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

BACA JUGA:Heboh Beras Oplosan, Wali Kota Bengkulu Tugaskan Disperindag Lakukan Hal Ini

Ketiga tersangka tersebut, yakni HS selaku KPA juga merangkap sebagai PPK kegiatan di Bidang Bina Marga PUPR-P Lebong tahun 2023. Kemudian RW selaku PPTK Bidang Bina Marga tahun 2023, serta RH selaku bendahara pengeluaran pembantu bidang Bina Marga tahun 2023.

"Ada tiga tersangka yang kita tetapkan yakni HS mantan Kabid sekaligus KPA dan PPK, RW selaku PPTK dan RH selaku Bendahara pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga," ungkap Kajari Lebong, Evi Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi BB saat konferensi pers di aula Kejari Lebong, Kamis malam. 

BACA JUGA:Kediaman Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Digeledah Jaksa, Apa saja yang Disita?

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 850 juta dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 1,1 miliar.

Kasus ini mencuat sejak awal Februari 2024, ketika penyidik Kejari Lebong melakukan penggeledahan ruang kerja Kabid Bina Marga di Kantor Dinas PUPR-P Lebong. Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2024 dilakukan selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.23 WIB.

BACA JUGA:Rumah dan Kantor Bos Tambang yang Digeledah, Kejati Amankan Dokumen di KSOP Bengkulu

Ketika itu jaksa menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dua box besar berwarna putih, satu koper hitam, dan satu unit printer. Barang-barang tersebut diyakini berkaitan langsung dengan kegiatan yang kini menjerat para tersangka.

Usai dari Dinas PUPR-P, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk mencari dokumen pendukung lainnya.

Kegiatan Tebas Bayang merupakan pekerjaan lapangan yang seharusnya memberikan dampak langsung pada perbaikan akses jalan dan kebersihan jalan kabupaten. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak kejanggalan mulai dari volume pekerjaan fiktif hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak sinkron.

BACA JUGA:Tersangka Jilid II Kasus Dugaan Korupsi Samisake Ditahan Kejari Bengkulu

Kategori :