NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting buat masyarakat, khususnya yang sudah maupun yang tertarik berhubungan dengan pinjaman online (pinjol).
Terbaru, OJK merilis 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjol yang diawasi.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Berikut Pilihan Pinjol yang Aman dan Bunga Rendah
OJK mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” seperti dikutip dari lama OJK.
OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga whatsApp. Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.
BACA JUGA:Terlilit Pinjol dan Judi, Pemuda Sumbar Tipu Warga Bengkulu, Cek Pinjol Terdaftar di OJK
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.
OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk negara dengan berlandaskan UU no. 21 tahun 2011. OJK berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi yang berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan. Itulah sebabnya penting bagi masyarakat untuk hanya meminjam dana dari pinjol resmi OJK.
BACA JUGA:Lakukan Cara Ini agar Tak Terjerat Pinjol
Ini Daftar Pinjol yang Berizin OJK
1. Danamas
2. investree
3. amartha