Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Jadi Jaminan Utang Bank? Begini Aturannya

Kamis 07-08-2025,12:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Bisa dijadikan jaminan jika masa kontrak cukup panjang dan bank menyetujui

- Bank yang menerima: BRI, BNI, Mandiri, BSI

- Dokumen wajib: SK, KTP, slip gaji, rekening tabungan, NPWP, surat kuasa potong gaji

- Tenor pinjaman: Hingga 15 tahun

- Plafon pinjaman: Puluhan hingga ratusan juta

- Perlu izin atau rekomendasi dari instansi tempat kamu bekerja

- Risiko: gaji bisa dipotong jika telat bayar, dan tidak semua wilayah izinkan jaminan SK

BACA JUGA:Optimalisasi Lahan Pertanian, Wagub Mian Minta OPD Hilangkan Ego Sektoral

Secara garis besar, SK PPPK paruh waktu memang bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan masing-masing bank dan instansi. 

Keputusan akhir tetap ada di tangan pihak bank dan instansi pemberi kerja, terutama terkait durasi kontrak dan kondisi kepegawaian kamu saat itu.
Nah, seperti itu ya sahabat camkoha. Demikianlah smeoga informasi ini bermanfaat!

BACA JUGA:Bocoran dari Ketum PSSI, Ini Tiga Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Sheila Silvina

Kategori :