Kabar Bahagia, Gubernur Helmi Hasan Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu 06-08-2025,14:23 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Helmi Hasan, Rabu (6/8).

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru, Rincian Cicilan Berdasarkan Tenor dan Syarat Pengajuan

Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Tentang Proses Pelunasan dan Peran Asuransi Jika Kreditur KUR Meninggal Dunia

Contoh penerapan tarif baru:

- Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya membayar pajak Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

- Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Gubernur Helmi Hasan juga memberikan insentif tambahan berupa penurunan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini membuat beban pajak kendaraan masyarakat semakin berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

"Ini nantinya akan diatur dalam Pergub," imbuhnya.

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR Mandiri 2025 Rp18 Juta Tanpa Jaminan untuk UMKM

Kategori :