NASIONAL, RBTVDISWAY.ID- Syarat dan mekanisme honorer bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2024-2025, peluang baru bagi N0on-ASN yang gagal lolos seleksi CASN.
Kesempatan baru terbuka bagi para pegawai non-ASN atau honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
BACA JUGA:Cara Daftar MyPertamina Buat Isi BBM Subsidi, Siapkan Dokumen Ini
Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberi peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dari PPPK penuh, status paruh waktu ini berarti pegawai bekerja dengan jam yang tidak penuh, disesuaikan kebutuhan instansi, dan gajinya pun disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Meski begitu, statusnya tetap resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Gagal Menanjak, Truk Muat 8 Ton Ampas Ayam Goreng Tabrak Pohon Palm
Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penataan tenaga honorer melalui rekrutmen ASN Tahun Anggaran 2024.
Artinya, kesempatan ini diberikan kepada pelamar CASN 2024 yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK maupun CPNS, tapi tidak lolos mengisi formasi.
Menariknya, honorer yang tidak tercatat di database BKN, tetapi sudah ikut seleksi CASN 2024, juga masih berpeluang dipertimbangkan.
Nantinya, pengusulan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Panik, Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Minggu Siang
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Prosesnya dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu melalui sistem elektronik BKN.
Usulan itu mencakup jumlah pegawai yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, dan unit kerja penempatan.